Narkoba
1. Pengertian narkoba
Narkoba adalah
narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya dengan pengertian masing-masing
diantaranya sebagai berikut :
- Narkotika : zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, menimbulkan ketergantungan.
- Psikotropika : zat atau obat baik alamiah maupun sintesis psikotropika melalui selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
- Zat adiktif lainnya : bahan lain yang bukan narkotika atau psikotropika yang penggunaanya dapat menimbulkan ketergantungan.
2. Jenis-jenis narkotika dan obat terlarang
- Ganja (canabis sativa, mariyuana, indian hemp)
Berbentuk daun
atau ujung tangkai daun dipotong-potong kemudian dikeringkan dan penggunaannya
seperti rokok atau biasa disebut cimeng. Dulu di Cina sebagai penenang untuk
pembedahan
Macam-macam ganja:
·
Ganja tembakau
·
Hasish (getah ganja) diperoleh dari penyulingan
tumbuh-tumbuhan ganja
·
Tetrahydro (THC) kadar tertinggi pada bunga yang mulai
mekar. Tetrahydro mempunyai unsur aktif sebagai hallucinogenit subtance (zat
yang menjadi penyebab halusinasi atau khayalan) pada seseorang.
- Candu
Bagian yang
digunakan adalah buah yang hampir masak terdapat pada pangkal hingga ujung
buah, setelah getahnya menguning diolah menjadi candu mentah yang menimbulkan
perangsangan susunan syaraf pusat (menghilangkan rasa lapar), dulu digunakan
sebagai obat anestesi / bius
Macam-macam perbedaan candu :
·
Candu mentah
Bahan yang diperolah dari hasil
sadapan dan belum diolah lebih lanjut sehingga masih berupa candu mentah,
bentuknya lembek dan warnanya kecoklat-coklatan seperti aspal.
·
Candu masak
Candu mentah yang sudah diolah lebih
lanjut (dimasukkan monfhesik). Pada candu ini bagian kulit dan daun-daun kecil
sudah tidak kelihatan warnanya coklat atau sampai kehitam-hitaman berbau.
- Morfin
Adalah zat utama
yang berkhasiat narkotik terdapat pada candu mentah dan sudah diolah secara
kimia. Daya kerja morfin 5-10 kali lebih kuat dari candu karena sebagai deep pain killer (penekan rasa sakit
yang sangat) biasanya dalam penjualannya dicampur dengan tepung gula, tepung
kina dan tablet APC yang dihaluskan.
- Heroin
Diperoleh dari
morfin yang diolah secara kimia sehingga efeknya lebih kuat dari morfin, berbentuk
serbuk atau kristal juga batangan maupun padat.
- Fepper upper pep fillis
Adalah narkotika
yang memberikan efek vitalitas yang biasa digunakan adalah amphetamine
diantaranya: beusadrine, doxedrine, desbutol, dexamicyl, cocain, preludine,
retalinedowns, methadone.
Penggolongan psikotropika :
- Golongan I (lisergida, MDMA, meskalina)
·
Hanya digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan
·
Tidak digunakan dalam terapi
·
Potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan
- Golongan II (amphetamine, fenetilina, metakualon)
·
Digunakan untuk pengobatan
·
Dapat digunakan untuk terapi dan untuk tujuan ilmu
pengetahuan
·
Potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan
- Golongan III (amobarbital, flunitrazipam, siklobarbital)
·
Digunakan untuk pengobatan
·
Dapat digunakan untuk terapi dan untuk tujuan ilmu
pengetahuan
·
Potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan
- Golongan IV (barbital, diazepam, fenobarbital, klordiazepoksida)
·
Digunakan untuk pengobatan
·
Dapat digunakan untuk terapi dan untuk tujuan ilmu
pengetahuan
·
Potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan
3. Dampak penyalahgunaan narkoba
Penyalahgunaan
narkoba penggunaan narkotika secara tidak wajar tanpa sepengetahuan maupun
pengawasan dokter sehingga dapat menyebabkan ketergantungan fisik maupun psikis
sehingga dapat merusak organ tubuh.
Berikut ini alasan seseorang memakai
narkoba :
·
Coba-coba
·
Meniru orang lain
·
Emosi dan persoalan pribadi
·
Untuk menimbulkan keberanian
·
Lifestyle atau gaya hidup
Sedangkan tanda-tanda orang yang
menggunakan narkoba :
Secara fisik :
·
Kesehatan fisik menurun
·
Badan kurus, lemas dan pucat
·
Pernafasan lambat
·
Pupil mata kecil
·
Warna mata mengecil
·
Tekanan darah menurun
·
Kejang otot
·
Kesadaran semakin menurun
·
Selera makan berkurang
·
Suka menyendiri
Secara dirumah :
· Membangkang
pada orang tua
· Jarang
ikut kegiatan keluarga
· Lupa
tanggung jawab
· Pola
tidur berubah atau sering begadang
· Menarik
diri dari pergaulan
· Bila
ditanya muncul sifat defensif, curiga dan benci
· Malas
merawat diri, mudah marah dan sensitif
Usaha untuk pencegahan
penyalahgunaan narkoba :
· Hindari
pergaulan yang mempengaruhi untuk menggunakan narkoba
· Jangan
sekali-kali coba-coba meski hanya ingin tahu
· Isi waktu
dengan kegiatan positif
4. Upaya pencegahan
Dalam
undang-undang kefarmasian narkotika merupakan obat, yang termasuk golongan
narkotika adalah candu, ganja, cocain, mariyuana dan zat yang asalnya dari
candu seperti morfin, heroin dan sejenis zat kimia sintesis yang mempunyai
khasiat seperti narkotika.ketergantungan narkotika dapat menimbulkan gangguan
kesehatan jasmani, kesehatan jiwa. Oleh sebab itu narkotika dalam bentuk apapun
sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.
Peredaran
narkotika diawasi oleh pemerintah bahkan diseluruh dunia diatur secara ketat
perundang-undangannya sehingga barang siapa kedapatan mempunyai, menyimpan,
memakai atau memperdagangkan narkotika adalah melanggar undang-undang.
Langkah-langkah pencegahan untuk
mengurangi dan menghapus pemakaian narkoba :
a.
Keluarga
Suasana keluarga harus harmonis,
penuh kasih sayang, memupuk kerohanian dan keagamaan
b.
Sekolah
Sekolah jangan sampai menjadi tempat
pelarian bagi keluarga yang kurang harmonis, pihak sekolah juga harus mengawasi
dan membimbing aktifitas murid.
c.
Lingkungan dan pergaulan remaja
Lingkungan merupakan pengaruh yang
paling besar, hendaknya mencari lingkungan yang baik pergaulannya. Orang tua
hendaknya memberikan contoh positif dan nyata
d.
Pemerintah
Peran serta pemerintah juga sangat
penting sehingga dibuatlah undang-undang tentang narkoba diantaranya :
a)
UU No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika, barang siapa
tanpa hak melakukan:
1)
Penanaman, menanam, memelihara, mempunyai dalam
persediaan, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I dalam
bentuk tanaman
2)
Pemilikan
Memiliki, menyimpan untuk memiliki
atau untuk persediaan atau menguasai
3)
Produksi
Memproduksi, mengholah, mengektrasi,
mengkonversi, merakit atau mengedarkan
4)
Membawa atau mengirim
Membawa. Mengirim, mengangkut atau
mentransito
5)
Jual atau beli atau menawarkan untuk dijual
Mengimpor, mengekspor, menawarkan
untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi
perantara dalam jual beli atau menukar
6)
Memberikan narkotika kepada orang lain
Menggunakan narkotika kepada orang
lain atau memberikan narkotika untuk digunakan orang lain
7)
Menggunakan untuk sendiri
Akan dikenai hukuman penjara dan
denda yang tidak sedikit jumlahnya
b)
UU No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika
1)
Pemilikan
Memiliki, menyimpan dan membawa
2)
Produksi
Memproduksi dan atau mengghunakan
bahan proses produksi
3)
Pengedar
Mengedarkan tidak memenuhi standar
dan atau persyaratan palsu menyerahkan dan menerima psikotropika kepada yang
tidak berhak.
Akan dikenai hukuman penjara dan
denda sesuai dengan peraturan yang berlaku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar