14 Jan 2013

Narkoba



Narkoba

1. Pengertian narkoba
Narkoba adalah narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya dengan pengertian masing-masing diantaranya sebagai berikut :
  1. Narkotika : zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, menimbulkan ketergantungan.
  2. Psikotropika : zat atau obat baik alamiah maupun sintesis psikotropika melalui selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
  3. Zat adiktif lainnya : bahan lain yang bukan narkotika atau psikotropika yang penggunaanya dapat menimbulkan ketergantungan.
2. Jenis-jenis narkotika dan obat terlarang
  1. Ganja (canabis sativa, mariyuana, indian hemp)
Berbentuk daun atau ujung tangkai daun dipotong-potong kemudian dikeringkan dan penggunaannya seperti rokok atau biasa disebut cimeng. Dulu di Cina sebagai penenang untuk pembedahan
Macam-macam ganja:
·         Ganja tembakau
·         Hasish (getah ganja) diperoleh dari penyulingan tumbuh-tumbuhan ganja
·         Tetrahydro (THC) kadar tertinggi pada bunga yang mulai mekar. Tetrahydro mempunyai unsur aktif sebagai hallucinogenit subtance (zat yang menjadi penyebab halusinasi atau khayalan) pada seseorang.
  1. Candu
Bagian yang digunakan adalah buah yang hampir masak terdapat pada pangkal hingga ujung buah, setelah getahnya menguning diolah menjadi candu mentah yang menimbulkan perangsangan susunan syaraf pusat (menghilangkan rasa lapar), dulu digunakan sebagai obat anestesi / bius
Macam-macam perbedaan candu :
·         Candu mentah
Bahan yang diperolah dari hasil sadapan dan belum diolah lebih lanjut sehingga masih berupa candu mentah, bentuknya lembek dan warnanya kecoklat-coklatan seperti aspal.
·         Candu masak
Candu mentah yang sudah diolah lebih lanjut (dimasukkan monfhesik). Pada candu ini bagian kulit dan daun-daun kecil sudah tidak kelihatan warnanya coklat atau sampai kehitam-hitaman berbau.
  1. Morfin
Adalah zat utama yang berkhasiat narkotik terdapat pada candu mentah dan sudah diolah secara kimia. Daya kerja morfin 5-10 kali lebih kuat dari candu karena sebagai deep pain killer (penekan rasa sakit yang sangat) biasanya dalam penjualannya dicampur dengan tepung gula, tepung kina dan tablet APC yang dihaluskan.
  1. Heroin
Diperoleh dari morfin yang diolah secara kimia sehingga efeknya lebih kuat dari morfin, berbentuk serbuk atau kristal juga batangan maupun padat.
  1. Fepper upper pep fillis
Adalah narkotika yang memberikan efek vitalitas yang biasa digunakan adalah amphetamine diantaranya: beusadrine, doxedrine, desbutol, dexamicyl, cocain, preludine, retalinedowns, methadone.

Penggolongan psikotropika :
  1. Golongan I (lisergida, MDMA, meskalina)
·         Hanya digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan
·         Tidak digunakan dalam terapi
·         Potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan
  1. Golongan II (amphetamine, fenetilina, metakualon)
·         Digunakan untuk pengobatan
·         Dapat digunakan untuk terapi dan untuk tujuan ilmu pengetahuan
·         Potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan
  1. Golongan III (amobarbital, flunitrazipam, siklobarbital)
·         Digunakan untuk pengobatan
·         Dapat digunakan untuk terapi dan untuk tujuan ilmu pengetahuan
·         Potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan
  1. Golongan IV (barbital, diazepam, fenobarbital, klordiazepoksida)
·         Digunakan untuk pengobatan
·         Dapat digunakan untuk terapi dan untuk tujuan ilmu pengetahuan
·         Potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan

3. Dampak penyalahgunaan narkoba
Penyalahgunaan narkoba penggunaan narkotika secara tidak wajar tanpa sepengetahuan maupun pengawasan dokter sehingga dapat menyebabkan ketergantungan fisik maupun psikis sehingga dapat merusak organ tubuh.
Berikut ini alasan seseorang memakai narkoba :
·     Coba-coba
·     Meniru orang lain
·     Emosi dan persoalan pribadi
·     Untuk menimbulkan keberanian
·     Lifestyle atau gaya hidup

Sedangkan tanda-tanda orang yang menggunakan narkoba :
Secara fisik :
·     Kesehatan fisik menurun
·     Badan kurus, lemas dan pucat
·     Pernafasan lambat
·     Pupil mata kecil
·     Warna mata mengecil
·     Tekanan darah menurun
·     Kejang otot
·     Kesadaran semakin menurun
·     Selera makan berkurang
·     Suka menyendiri
Secara dirumah :
·     Membangkang pada orang tua
·     Jarang ikut kegiatan keluarga
·     Lupa tanggung jawab
·     Pola tidur berubah atau sering begadang
·     Menarik diri dari pergaulan
·     Bila ditanya muncul sifat defensif, curiga dan benci
·     Malas merawat diri, mudah marah dan sensitif

Usaha untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba :
·     Hindari pergaulan yang mempengaruhi untuk menggunakan narkoba
·     Jangan sekali-kali coba-coba meski hanya ingin tahu
·     Isi waktu dengan kegiatan positif

4. Upaya pencegahan
Dalam undang-undang kefarmasian narkotika merupakan obat, yang termasuk golongan narkotika adalah candu, ganja, cocain, mariyuana dan zat yang asalnya dari candu seperti morfin, heroin dan sejenis zat kimia sintesis yang mempunyai khasiat seperti narkotika.ketergantungan narkotika dapat menimbulkan gangguan kesehatan jasmani, kesehatan jiwa. Oleh sebab itu narkotika dalam bentuk apapun sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.
Peredaran narkotika diawasi oleh pemerintah bahkan diseluruh dunia diatur secara ketat perundang-undangannya sehingga barang siapa kedapatan mempunyai, menyimpan, memakai atau memperdagangkan narkotika adalah melanggar undang-undang.
Langkah-langkah pencegahan untuk mengurangi dan menghapus pemakaian narkoba :
a.    Keluarga
Suasana keluarga harus harmonis, penuh kasih sayang, memupuk kerohanian dan keagamaan
b.    Sekolah
Sekolah jangan sampai menjadi tempat pelarian bagi keluarga yang kurang harmonis, pihak sekolah juga harus mengawasi dan membimbing aktifitas murid.
c.    Lingkungan dan pergaulan remaja
Lingkungan merupakan pengaruh yang paling besar, hendaknya mencari lingkungan yang baik pergaulannya. Orang tua hendaknya memberikan contoh positif dan nyata
d.    Pemerintah
Peran serta pemerintah juga sangat penting sehingga dibuatlah undang-undang tentang narkoba diantaranya :
a)    UU No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika, barang siapa tanpa hak melakukan:
1)    Penanaman, menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman
2)    Pemilikan
Memiliki, menyimpan untuk memiliki atau untuk persediaan atau menguasai
3)    Produksi
Memproduksi, mengholah, mengektrasi, mengkonversi, merakit atau mengedarkan
4)    Membawa atau mengirim
Membawa. Mengirim, mengangkut atau mentransito
5)    Jual atau beli atau menawarkan untuk dijual
Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menukar
6)    Memberikan narkotika kepada orang lain
Menggunakan narkotika kepada orang lain atau memberikan narkotika untuk digunakan orang lain
7)    Menggunakan untuk sendiri
Akan dikenai hukuman penjara dan denda yang tidak sedikit jumlahnya
b)    UU No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika
1)    Pemilikan
Memiliki, menyimpan dan membawa
2)    Produksi
Memproduksi dan atau mengghunakan bahan proses produksi
3)    Pengedar
Mengedarkan tidak memenuhi standar dan atau persyaratan palsu menyerahkan dan menerima psikotropika kepada yang tidak berhak.
Akan dikenai hukuman penjara dan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku  

Tidak ada komentar: